SOAL UJIAN NASIONAL
Seperti diketahui bersama, Depdiknas mulai tahun 2006 tidak lagi sebagai penyelenggara ujian nasional (UN), tetapi tugas itu diserahkan kepada BSNP. Sebagai catatan, baru pertama dalam sejarah, BSNP akan menyelenggarakan UN. Pengertian penyelenggara dimaksud juga meliputi yang menentukan soalnya. Apapun kritik yang selama ini terjadi, yang jelas niat itu sebagai bentuk usaha good governance dan itu perlu kita acungi jempol.
Sejak diterapkannya kebijakan model evaluasi secara nasional – sejak bernama Ebtanas sampai sekarang bernama UN, timbul pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut. Baik yang pro maupun yang kontra memberikan argumentasi sendiri-sendiri. Pemenangnya tetap Depdiknas/BSNP.
Fungsi UN
Setidaknya ada lima fungsi UN versi Depdiknas, yaitu 1) sebagai penentuan kelulusan; 2) seleksi masuk jenjang berikutnya; 3) pemetaan mutu sekolah dan atau/program pendidikan; 4) pembinaan sekolah dan; 5) akreditasi. Kelima fungsi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu UN yang berfungsi sebagai penentuan kelulusan (examination) dan sebagai bahan kebijakan (assessment). Jika UN berfungsi sebagai examination, tentunya yang berhak menguji adalah pendidik, sedangkan jika UN berfungsi sebagai assessment, yang berhak menguji adalah Pemerintah/Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh BSNP.
Kenyataannya, berdasarkan kelima fungsi tersebut, baik Depdiknas maupun BSNP tetap bertindak “nekat” sebagai penyelenggara tunggal UN tanpa melihat dampak-dampaknya. BSNP juga tidak secara tegas memutuskan apa fungsi UN. Mudah-mudahkan di masa mendatang ada pembagian kewenangan berdasarkan fungsi UN, sehingga tidak lagi terjadi tarik ulur siapakah yang berwenang menyelenggarakan UN.
Alternatif Soal
Berpijak dari fungsi evaluasi sebagai examination, penulis mengusulkan bahwa jumlah soal disusun berdasarkan standar isi Dari standar isi terdapat beberapa butir soal yang disusun secara urut tingkat kesulitannya. Misalnya, dibuatkan 10 butir soal berdasarkan masing-masing kompetensi dan soal itu harus mencerminkan diskriminasi. Artinya, dari soal yang paling mudah ke yang paling sulit. Hasilnya akan muncul, katakanlah 100 butir soal dari berbagai kompetensi. Dan soal itu akan dikerjakan peuji sesuai dengan tingkat kemampuannya masing-masing.
UN yang berfungsi assessment, soal diberikan sebanyak mungkin sesuai dengan kriteria assessment yang dikehendaki dengan batas waktu tertentu untuk mengerjakan. Soal yang dibuat banyak, akan memberikan peluang bagi peuji untuk memilih/mengerjakan butir soal sesuai dengan langgam kemampuan masing-masing atau sesuai dengan materi yang telah diberikan guru.
Ada beberapa keuntungan model soal UN yang demikian. Pertama, BSNP akan mudah menentukan pemetaan kualitas pendidikan melalui jawaban yang diberikan oleh peuji, sehingga kebijakan yang direkomendasikan kepada Depdiknas bisa valid; 2); BSNP menghargai kemampuan peuji yang berbeda-beda sesuai dengan langgam belajar peuji dan sekaligus menerapkan teori psikologi belajar secara riil; 3) peuji memiliki alternatif memilih soal sesuai dengan kemampuannya dan tidak dihantui dengan perasaan khawatir tidak lulus, sehingga mereka akan menghargai semua mata pelajaran; 4) tidak memerlukan unsur independen sebagai pengawas UN; 5) memudahkan Depdiknas untuk melakukan pemataan, pembinaan, dan pengambilan keputusan dan; 6) irit biaya. Kita tunggu !